Pedoman Pengelolaan Limbah Covid-19 di Fasyankes
Pedoman pengelolaan limbah Covid-19 di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Pedoman ini patut Anda ketahui agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Air limbah kasus Covid-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain.
Bahkan, termasuk cairan yang digunakan palam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen. Semua itu, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.