Penentuan Indikator Sumber Daya Pengendalian Vektor Tingkat Puskesmas - www.ArdaDinata.com
Kesehatan Lingkungan

Penentuan Indikator Sumber Daya Pengendalian Vektor Tingkat Puskesmas

Penentuan indikator sumber daya pengendalian vektor tingkat puskesmas itu sangat diperlukan dalam mengendalikan vektor penyakit di wilayah kerjanya.

Amanat Permenkes No. 50 Tahun 2017, ada 6 mandatori kepada kabupaten/kota, yaitu menetapkan kebijakan pengendalian vektor; melakukan pengamatan dan penyeledikan; mengembangkan teknologi tepat guna; mengembangkan metode manajemen pengendalian vektor terpadu; manajemen resistensi; serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan realitas di lapangan ada keterbatasan sumber daya (SDM, sarana prasarana, anggaran, dan teknologi).

Dalam bahasa lain, puskesmas yang berada di wilayah reseptif malaria memiliki kewajiban untuk
mengendalikan penyakit malaria dengan melakukan upaya pengendalian vektor berdasarkan
pada Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan
persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya.
Namun, Puskesmas memiliki kendala dalam menerapkan Permenkes tersebut seperti
keterbatasan kebijakan, manajemen maupun sumber daya pengendalian vektor.

Di sisi lain, puskesmas telah memiliki Permenkes no. 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas. Apabila upaya pengendalian vektor dilaksanakan berdasarkan mekanisme
manajemen Puskesmas, maka kemungkinan dapat mempermudah puskesmas dalam
melaksanakan kegiatan pengendalian vektor yang efektif dan efisien.

Oleh karena itu, puskesmas membutuhkan standar untuk melakukan pengelolaan pengendalian vektor
berdasarkan manajemen puskesmas tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, perlu disusun
model konseptual pengelolaan sumber daya pengendalian vektor sebagai rujukan dalam
menyusun standar program tingkat puskesmas.

Gambar Produk

Penentuan Indikator Sumber Daya Pengendalian Vektor Tingkat Puskesmas di Wilayah Reseptif Malaria Provinsi Jawa Barat

Amanat Permenkes No. 50 Tahun 2017, ada 6 mandatori kepada kabupaten/kota, yaitu menetapkan kebijakan pengendalian vektor; melakukan pengamatan dan penyeledikan; mengembangkan teknologi tepat guna; mengembangkan metode manajemen pengendalian vektor terpadu; manajemen resistensi; serta monitoring dan evaluasi. Sedangkan realitas di lapangan ada keterbatasan sumber daya (SDM, sarana prasarana, anggaran, dan teknologi). Lalu, bagaimana menyikapi hal tersebut? Dapatkan jawabannya di sini:

 
Jangan lupa subcribe, like, komentar, dan share ke orang-orang terdekat dan yang Anda sayangi agar mereka mendapatkan manfaat dari tayangan ini seperti yang Anda dapatkan.

admin

www.ArdaDinata.com adalah blog catatan dari seorang penulis merdeka, Arda Dinata yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!