Peran Tenaga Kesehatan (Lingkungan) Dalam Pengendalian Tembakau di Indonesia - www.ArdaDinata.com
Uncategorized

Peran Tenaga Kesehatan (Lingkungan) Dalam Pengendalian Tembakau di Indonesia

Peran Tenaga Kesehatan (Lingkungan) Dalam Pengendalian Tembakau di Indonesia
Oleh: Arda Dinata
NIM: 16/403188/PKU/16006
Minat: Kesehatan Lingkungan

Pendahuluan

Penggunaan tembakau telah menjadi masalah kesehatan global, baik di negara maju dan berkembang. Tembakau telah membunuh 100 juta jiwa selama abad ke 20 dan diperkirakan akan membunuh 1 milyar jiwa pada abad 21, bila hal ini terus dibiarkan. (Wipfli, et all., 2016).
Kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia masih menimbulkan perdebatan yang panjang, mulai dari hak asasi seorang perokok, fatwa haram merokok di tempat umum sampai dengan dampak anti rokok terhadap perekonomian dan tenaga kerja di Indonesia. Padahal hasil kajian di beberapa negara menunjukkan bahwa kebijakan merupakan cara yang efektif untuk mengendalikan tembakau atau lebih khusus untuk mengurangi kebiasaan merokok. (Azkha, N.; 2013). Tulisan ini mencoba mencermati peran tenaga kesehatan (lingkungan) dalam pengendalian tembakau di Indonesia.

Pembahasan

Epidemi tembakau memberi kita pelajaran penting untuk mengendalikan penggunaan tembakau. Bukti ilmiah ada kekuatan untuk memicu perubahan kebijakan yang cepat dan dramatis, yaitu perlunya kepemimpinan yang berani untuk mengubah status quo, dan kebutuhan untuk menahan perusahaan-perusahaan transnasional yang bertanggung jawab terhadap bahaya yang muncul dari korporasi yang serakah dan tak terkendali. (Wipfli, et all., 2016).
Di Indonesia, upaya pengendalian konsumsi tembakau, dimulai 1999 dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 81, yang terakhir telah direvisi melalui PP No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Seharusnya pengurangan/penghentian kebiasaan merokok ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Profesi kesehatan (para dokter dan paramedis) mempunyai peran sangat penting dalam promosi berhenti merokok dan menjadi contoh bagi masyarakat. Kebiasaan merokok pada petugas kesehatan harus segera dihentikan. Selanjutnya, petugas kesehatan diyakini mempunyai peran mencapai 10% dalam mendorong pasien untuk berhenti merokok berupa intruksi tegas pada pasien untuk berhenti merokok. (Sukmaningsih, dalam Daroji; 2012).
Namun nyatanya, sampai saat ini peran petugas kesehatan dalam upaya pengurangan jumlah konsumsi tembakau belum bisa optimal. Apalagi masih banyak dijumpai petugas kesehatan sendiri mempunyai perilaku merokok, bahkan di tempat kerja dan ruang kerjanya. Fakta ada 94% pegawai kesehatan laki-laki di RSUD STS Tebo, mempunyai kebiasaan merokok di tempat kerja. Hal ini menunjukkan kurangnya kepedulian petugas kesehatan terhadap upaya promosi berhenti merokok pada pasien dan masyarakat. (Apriwal dalam Daroji; 2012).
Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak terlepas dari komitmen Kepala Daerah, bentuk komitmen itu terlihat dari kegiatan pemantauan secara rutin, dan memberikan teguran kepada warga yang tidak mengindahkan peraturan tersebut, seperti di Kota Padang Panjang. Penerapan KTR ini sudah dapat melarang adanya iklan rokok di sepanjang kota, bahkan juga sudah menunjuk institusi kesehatan dan pendidikan sebagai pelopor dari KTR, walaupun warga masih ada yang merokok, tapi penerapan KTR ini sudah dapat menurunkan perokok aktif (Azkha, N.; 2013).
Peran SDM Kesehatan
SDM tenaga kesehatan (lingkungan) harus berkesrjasama dengan semua tenaga kesehatan lainnya. Bahkan, dalam melaksanakan kebijakan KTR ini harus bekerjasama dengan seluruh lintas sektor yang ada, yakni dengan SKPD terkait lainnya harus terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Belajar dari Provinsi Sumatera Barat, bentuk ketenagaan lintas sektoral ini dilegalkan dalam bentuk tim pelaksana pengawasan, tim pemantau, serta tim penegak Perda (Azkha, N.; 2013). Sebab, SDM ini adalah orang yang berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi suatu kebijakan.  Dalam hal ini, peran tenaga kesehatan (lingkungan) dalam pengendalian tembakau harus mengambil sesuai kompentsinya, antara lain: mengkatalisasi perubahan, kepemimpinan, penilaian, perencanaan, implementasi, evaluasi, advokasi, dan kemitraan terkait pengendalian tembakau itu.
Petugas kesehatan (lingkungan) di puskesmas seharusnya mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya mengurangi risiko kesehatan dari rokok pada masyarakat melalui promosi berhenti merokok pada pasien dan masyarakat. Peran petugas puskesmas dalam upaya promosi kesehatan berhenti merokok pada pasien dan masyarakat (Daroji; 2012) adalah: (1) Memberi edukasi kepada pasien dan keluarga, (2) Memberi edukasi pada masyarakat melalui penyuluhan, rakordasi dan sekolah, (3) Memberi saran atau intruksi pengobatan pada pasien, (4) Menyediakan media informasi tentang bahaya rokok, (5) Menjadi model perilaku tidak merokok, (6) Membuat model wilayah bebas asap rokok, (7) Membuat kolaborasi pelayanan klinis dengan psikolog.

Kesimpulan

Implementasi kebijakan pengendalian tembakau tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari SDM yang cukup kualitas dan kuantitasnya. World Health Organization (WHO) menyarankan ada enam langkah strategis pengendalian tembakau sebagai cerminan dari  Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yaitu: Monittor penggunaan tembakau dan kebijakan pencegahannya; Perlindungan terhadap asap rokok; Optimalkan dukungan untuk berhenti merokok; Waspadakan masyarakat akan bahaya tembakau; Eliminasi iklan, promosi dan sponsor terkait tembakau; dan Raih kenaikan cukai tembakau. Bila keenam langkah ini dilaksanakan secara komprehensif melibatkan berbagai pihak akan dapat mengendalikan dampak penggunaan tembakau.

Daftar Pustaka

Azkha, N. (2013). Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif Di Sumatera Barat Tahun 2013. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 2(04).
Daroji, M., Prabandari, Y. S., & Paramastri, I. (2012). Peran Petugas Puskesmas dalam Promosi Kesehatan Berhenti Merokok pada Pasien dan Masyarakat. Berita Kedokteran Masyarakat (BKM), 27(2), 83.
Wipfli, H., & Samet, J. M. (2016). One Hundred Years In The Making: The Global Tobacco Epidemic. Annual review of public health, 37, 149-166.

admin

www.ArdaDinata.com adalah blog catatan dari seorang penulis merdeka, Arda Dinata yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!