Diskusi Kasus UU SJSN dan UU BPJS - www.ArdaDinata.com
Uncategorized

Diskusi Kasus UU SJSN dan UU BPJS

Kasus UU SJSN dan UU BPJS

Pada tahun 2016 ini kebijakan JKN dengan dasar 2 UU yaitu UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) telah berjalan di tahun ke tiga. UU ini disahkan dalam proses penyusunan kebijakan  yang menarik.

Jauh sebelum tahun 2004, sekelompok akademisi di UGM di tahun 1997 mengajukan ke PT Askes, sebuah naskah akademik mengenai RUU asuransi kesehatan social. Naskah akademik ini fokus pada pendanaan bagi masyarakat miskin oleh negara. Masyarakat yang mampu harus membayar sendiri. Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa kebijakan politik tidak fokus pada masyarakat miskin saja. UU SJSN dan UU BPJS memberi tempat bagi masyarakat menengah ke atas untuk menjadi anggota.

Dalam proses ini tercatat, UU SJSN disahkan pada saat hari terakhir Presiden Megawati. Menariknya UU SJSN hanya bisa berlaku andaikata UU BPJS ada. Fakta menunjukkan pemerintahan Presiden SBY, pemerintah bersama DPR membutuhkan waktu lama untuk mengesahkan UU BPJS. 7 Tahun. Pengesahan dilakukan dalam suasana yang pro dan kontra terhadap isi RUU dengan demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR Senayan pada tahun 2011.

Sebagai hasilnya UU BPJS dilaksanakan pada tahun 2014. Dua tahun berselang, di awal tahun tahun 2016 ini ternyata berbagai masalah dihadapi dalam pelaksanaan UU BPJS dan SJSN , antara lain:

1.      Pengumpulan dana kurang cukup. BPJS mengalami kekurangan dana yang cukup berat, sekitar 4-5 triliun tiap tahunnya.

2.      Sistem single pool terbukti menjadi penyebab masalah terpakainya dana PBI untuk peserta non-PBI yang relatif tidak miskin. Hal ini berarti subsidi salah alamat.

3.      Sistem pembelian pelayanan kesehatan oleh BPJS menghadapi berbagai tantangan, antara lain: penyebaran dokter dan RS yang tidak seimbang antar wilayah, dan kapitasi FKTP yang belum menjamin mutu.

BACA JUGA:  Bersahabat dengan Matematika Yuk!

4.      Pembangunan RS banyak di Jawa (Regional 1) yang mengakibatkan kebutuhan dokter spesialis semakin tinggi di Jawa. Hal ini dapat menarik dokter luar Jawa pindah ke Jawa. Di tahun 2014 dana Kemenkes untuk pembangunan RS atau faskes rendah, dan dana untuk penyebaran SDM kesehatan juga rendah.

5.      Fraud belum dapat dikendalikan karena sistem pencegahan dan penindakan belum ada.

Sementara itu asosiasi lembaga pelayanan kesehatan, perhimpunan profesi, akademisi, peneliti, dan berbagai pihak mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang pelaksanaan JKN.

##

Arda Dinata:

Salam sehat…

Bicara kasus UU SJSN dan UU BPJS ini, banyak hikmah yang bisa kita kedepankan. Menurut saya haruslah kita mendudukkan pada dasar dari ruh kebijakan yang mendasarinya, yaitu Asuransi Kesehatan Nasional (AKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang mana perluasan Program AKN dalam SJSN harus bertujuan untuk memperluas cakupan penduduk yang memiliki jaminan kesehatan yang memenuhi kebutuhan dasar medis, tanpa membedakan status ekonomi penduduk.

Pada konteks ini, ada landasan hukum yang kini tersedia dalam atau melandasi system jaminan sosial di sektor kesehatan tersebut, yaitu:

         UUD 1945 amandemen pasal 28H ayat 1 bahwa setiap penduduk berhak atas pelayanan kesehatan dan ayat 3 bahwa setiap penduduk berhak atas jaminan social.

         UUD 1945 amandemen pasal 34 ayat 2 bahwa Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat.

         UUD 1945 amandemen pasal 34 ayat 3 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.

         UU No 3/1992 tentang Jamsostek.

         PP Nomor 69/1991 tentang JPK PNS.

         UU No 23/1992 tentang Kesehatan  khususnya pasal 66.

BACA JUGA:  Hidup Itu Keberkahan

         UU No 43 /1999 tentang pegawai negeri sipil.

         PP Nomor 28/2003 tentang asuransi kesehatan pegawai negeri.

Atas dasar hukum tersebut, sehingga ke depan haruslah prinsip dasar AKN itu benar-benar menjunjung prinsip-prinsip berikut ini:

         Prinsip solidaritas sosial atau kegotong-royongan.

         Prinsip efisiensi.

         Prinsip ekuitas.

         Prinsip portabilitas.

         Prinsip nirlaba (not for profit).

         Prinsip tambahan yang perlu diperhatikan meliputi prinsip responsif dan koordinasi manfaat.

Untuk merealisasikan hal tersebut, maka paling tidak ada 3 pilar dalam membangun jaminan sosial yang perlu dikedepankan, yaitu:  

         Pilar pertama yang terbawah adalah pilar bantuan sosial (social assistance).

         Pilar kedua adalah pilar asuransi sosial.

         Pilar ketiga adalah pilar tambahan atau suplemen.

Akhirnya, hemat saya penyelenggaraan AKN ini akan berhasil apabila:

         Mendapat dukungan dari pemberi kerja dan organisasi tenaga kerja.

         Manfaat yang diberikan cukup layak dan memadai jumlah dan mutunya.

         Jumlah iuran harus cukup memadai untuk membiayai manfaat yang diberikan (prinsip adequency).

         Penyelenggaraan dilakukan profesional, transparan, bersih, dan bertanggungjawab.

         Adanya kestabilan politik dan ekonomi.

         Adanya dukungan pemerintah yang kuat.

Hal ini sesuai dengan amanat UU SJSN yang mewajibkan BPJS untuk memberikan jaminan kepada seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh UU SJSN dan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan atau DJSN.

admin

www.ArdaDinata.com adalah blog catatan dari seorang penulis merdeka, Arda Dinata yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!