Sedangkan yang berlainan agama, dan tidak pula mempunyai hubungan keluarga, maka ia hanya mempunyai satu hak –sebagai tetangga–.
Hak-hak tetangga itu meliputi:
(1) Jika dia meminta tolong, berikan pertolongan.
(2) Kalau dia meminta bantuan, bantulah.
(3) Jika meminjam uang, pinjamilah.
(4) Kalau dia miskin, santunilah.
(5) Kalau sakit, jenguklah.
(6) Apabila ada yang meninggal, turutlah mengantarkan jenazahnya.
(7) Jika memperoleh kebaikan (kebahagiaan), nyatakanlah ucapan selamat (tahniah).
(8) Kalau ditimpa musibah, tunjukkan perasaan turut berduka cita (ta’ziah).
(9) Janganlah membangun rumah lebih tinggi daripada rumahnya, yang menghambat angin masuk ke dalamnya, kecuali dengan izinnya.
(10) Janganlah menyakiti hatinya.
(11) Apabila kita membeli buah-buahan, berikanlah (sedikit) kepada tetangga; kalau tidak mungkin dibagi, bawalah masuk ke rumah engkau secara sembunyi; jangan sampai anaknya melihat anak engkau sedang makan buah-buahan itu.
(12) jangan sakiti hati tetangga dengan bau masakan (yang menyengat hidung), kalau tidak mungkin membagi sedikit untuknya.
Untuk mencapai indahnya bertetangga dengan bening hati, kita harus selalu berusaha memenuhi hak-hak tetangga dengan rasa kasih sayang. Nabi Saw memperingatkan: “Siapa yang tidak berkasih sayang, ia tidak akan dikasih sayangi.” (HR. Bukhori).
Bagaimana menurut Anda?
Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia.