Inspirasi

Kiat Bisnis Waralaba

  1. Organisasi dari perusahaan yang diberi hak. Di mana perusahaan pemberi hak biasanya masuk ke suatu negara dan mencari partner atau perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk menentukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha yang akan dilakukan.
  1. Modifikasi sistem operasi. Karena biasanya produk-produk yang dijual itu harus mengalami modifikasi karena kebutuhan dan culture (budaya) dari suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Karena itu, antara pemberi dan penerima hak harus berkompromi dan berunding untuk menentukan modifikasi baik pada sistem operasi maupun produk yang akan dijual.
  1. Masalah perjanjian atau kontrak yang ada. Di mana pada saat penyusunan kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.

Lebih dari itu, yang jelas secara garis besar ada tiga masalah pokok dalam pemilihan bentuk usaha sebagaimana terlihat dari usulan yang telah diberikan, yaitu:

Ø  Pertama, motivasi usaha. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dengan cermat menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankan, kelompok usaha yang akan didirikan, maksud pendiriannya, perundingan pendirian dan kesepakatan pendirian usaha.

Ø  Kedua, efesiensi usaha. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan menyangkut pertanggung jawaban yang harus diberikan, fungsi manajemen dan kontrol yang harus diadakan, aspek formalitas, fleksibilitas dan permodalan yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar.

Ø  Ketiga, bentuk usaha yang dipilih. Di sini, tentu banyak ditentukan oleh jenis badan usaha tersebut, bentuk permodalan, tanggung jawab usaha, keanggotaan, pembagian laba, publikasi atas perkiraan tahunan, dll.

Selain permasalahan-permasalahan di atas, dalam usaha waralaba ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangannya yang perlu kita sadarinya dari awal. Beberapa kelebihan usaha waralaba ini, diantaranya: adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi sehingga pemberdayaan sumber daya manusia dapat dilakukan; keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal di dunia sehingga untuk memasarkannya tidak diperlukan lagi biaya yang tinggi; umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti keandalannya sehingga si pemegang lisensi dapat memanfaatkan jaringan ini; adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan perusahaan.

BACA JUGA:  Kesalahan Besar Calon Penulis

Sementara itu, kekurangan dari bentuk usaha waralaba antara lain ada biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi; kontrol dari perusahaan pemegang paten yang ketat; dan kontrol serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang biasanya tidak ditepati.

Dengan mengetahui selek beluk bisnis usaha waralaba tersebut, diharapkan kita dapat berhati-hati dan bertindak secara maksimal dalam menerjuni bisnis ini sebagai wujud nyata dari integralitas boikot atas suatu produk.***

Bagaimana menurut Anda?

Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia.

admin

www.ArdaDinata.com adalah blog catatan dari seorang penulis merdeka, Arda Dinata yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!