Menjunjung Tinggi Kebebasan
Menjunjung tinggi kebebasan itu sebuah indikator dari sebuah kebijakan dalam kekuasaan. Artinya, rasa aman dalam sebuah komunitas itu dapat dinikmati oleh kelompok minoritas.
ArdaDinata.com. Pada dasarnya, setiap manusia ditakdirkan untuk bersikap bebas dan tidak terbatas. Hanya, kita harus sadar bahwa menjunjung tinggi kebebasan itu dibatasi oleh norma yang ada.
Menjunjung itu berarti mentaati. Menjunjung tinggi dapat dimaknai sebagai memuliakan, menghargai dan mentaati (nasihat, perintah, dan lainnya).
Pada konteks ini, berbicara menjunjung tinggi ini ada tiga makna yang harus dikedepankan. Tiga makna itu, yaitu memuliakan, menghargai dan menaati. Dalam sejarah penggunaan kata ”menjunjung tinggi” ini dapat kita temui dalam salah satu bunyi teks Sumpah Pemuda.
Kenapa para pencetus Sumpah Pemuda itu menggunakan kata menjunjung bukan mengakui? Sungguh ini sebuah pemikiran matang jauh ke depan. Coba saja kita renungkan!
Kata menjunjung bernuansa makna menghormati sekaligus mengaku. Tapi, kata mengaku tidak serta merta bernuansa makna menjunjung dan/atau menghormati. Kata mengaku itu menyentuh aspek batin; apa yang dibatini, diyakini. Sebaliknya, kata menjunjung itu mengacu kepada suatu keharusan sikap yang konkrit.
Minoritas dan Kebebasan
Berbicara menjunjung tinggi dan kebebasan ini, biasanya sangat kental ketika berdiskusi terkait kaum minoritas yang ada dalam komunitas tertentu. Sebab, ada banyak kasus kaum minoritas menjadi terbatasi kebebasannya.
Padahal, kalau kita mau berpikir jernih, keberadaan kaum minoritas itu adalah suatu keniscayaan dalam sebuah komunitas. Untuk itu, ada ungkapan dari Lord Acton, yang sangat pas disampaikan terkait bagaimana menjunjung tinggi kebebasan dalam hidup berkomunitas itu.
“Rasa aman yang dinikmati oleh kelompok minoritas adalah ukuran apakah sebuah negara (komunitas-pen) menjunjung tinggi kebebasan,” kata Lord Acton.
Pada tataran inilah, diperlukannya sebuah norma dalam sebuah komunitas. Perlu adanya norma dan peraturan. Hal ini dimaksudkan agar keberlangsungannya bisa harmonis dalam menjalankan biduk kehidupannya.
Tujuan dibuatnya norma dan peraturan tersebut, adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat suatu komunitas. Artinya, sebuah norma dibuat agar perbedaan kepentingan setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat itu tidak menimbulkan terjadinya perselisihan, konflik, maupun perpecahan dalam suatu komunitas masyarakat tersebut.
Sikap Islam dan Hak Minoritas
Dalam catatan Syamsul Hadi Untung dan Eko Adhi Sutrisno (2014) dalam ”Sikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim” disebutkan bahwa pluralitas dalam Islam diyakini sebagai sunnatulah yang dikehendaki-Nya. Keadaan plural yang meliputi berbagai macam golongan dan kelompok menyebabkan masyarakat harus dapat hidup berdampingan dalam satu lingkungan.