InspirasiRenungan Hikmah

Menjunjung Tinggi Kebebasan

Ketika hidup bermasyarakat tersebut, tentunya ada yang menjadi golongan mayoritas dan minoritas. Kerap terjadi, kelompok mayoritas bersikap intoleran terhadap minoritas, sehingga terjadi penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam sejarahnya, umat Islam pernah menjadi kelompok minoritas dan juga mayoritas di suatu tempat. Ketika berposisi sebagai mayoritas, umat Islam telah membuktikan mampu hidup damai dengan kelompok minoritas.

Dalam pemerintahan Islam, kelompok minoritas ini menjadi tanggung jawab dan hak-hak mereka harus dijaga dan dipenuhi. Mereka ini dikenal dengan sebutan ahl al-dzimmah. Pemerintahan Islam berkewajiban menjaga dan melindungi jiwa, keyakinan, kebebasan beribadah, kehormatan, kehidupan, dan harta benda non-Muslim yang menjadi ahl al-dzimmah sejauh mereka tidak melanggar pejanjian yang telah disepakati dengan kaum Muslim.

Kalau kita tengok sejarah, istilah ‘minoritas’ memang muncul di Eropa pada abad ke-16. Sistem ini diterapkan oleh negara yang menganut nasionalisme. Masyarakat diklasifikasikan berdasarkan etnis, bahasa ibu, ras dan budaya, termasuk agama serta kriteria lain yang membuat satu kelompok disebut minoritas.

Islam tidak pernah mengenal istilah minoritas. Dalam sejarah dan syariat Islam, istilah yang digunakan adalah dzimmah atau mereka yang hidup di wilayah kaum Muslim. Dzimmah lebih diartikan sebagai tetangga atau federasi komunitas dengan kesepakatan tertentu. Komunitas-komunitas yang ada dianggap setara satu dengan yang lain. Mereka memperoleh hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Muhammad Khalid Masud dalam ‘Rights of Minorities in Islam’ menulis di zaman Rasulullah SAW, sikap toleransi dan akomodatif terhadap kaum ‘minoritas’ bahkan dibakukan dalam Konstitusi Madinah (Piagam Madinah). Dalam 47 poin Konstitusi Madinah, 23 poin pertama berhubungan dengan hak dan kewajiban Muslim, sementara 24 poin sisanya merupakan hak dan kewajiban Yahudi.

BACA JUGA:  Ulang Tahun Kasih Sayang

Menurut Syamsul Hadi Untung dan Eko Adhi Sutrisno (2014), adapun hak-hak yang diperoleh oleh non-Muslim (kaum minoritas) selama berstatus ahl al-dzimmah, yaitu: Pertama, hak perlindungan atau keamanan, yang meliputi perlindungan dari segala macam penindasan dan ancaman terhadap mereka, baik datangnya dari luar maupun dari dalam wilayah Islam.

Kedua, hak kebebasan beragama. Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agama yang diyakini tanpa ada ancaman dan tekanan dalam bentuk apapun. Menurut ajaran Islam, setiap orang berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Islam tidak pernah sedikitpun membenarkan pemaksaan terhadap seseorang untuk meninggalkan agamanya agar memeluk agama lain, apalagi untuk memeluk agama Islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS: al-Baqarah: 256.

Ketiga, hak bekerja dan berusaha. Dalam hal ini kaum dzimmi memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan kaum Muslim dalam berbagai lapangan pekerjaan. Mereka dapat menikmati kebebasan penuh dalam perdagangan, industri, keterampilan, pertanian, dan sebagainya. Dalam pemerintahan Islam tidak dikenal adanya keistimewaan lebih bagi kaum Muslim atas kaum dzimmi dalam peluang usaha dan pekerjaan.

Keempat, hak jaminan hari tua dan kemiskinan. Hal ini didasarkan atas ijmak para sahabat di masa al-khulafa al-rasyidun, mereka mencontohkan sikap-sikap yang sangat toleran dan peduli terhadap kaum dzimmi. Umar ibn Khattab RA membebaskan kewajiban jizyah bagi kaum dzimmi yang tidak mampu lagi untuk bekerja. Umar juga memberi uang tunjangan yang diambil dari bait al-mal. Demikian juga yang ditunjukkan oleh Khalid ibn Walid, meskipun memiliki kekuasaan sebagai panglima besar dalam ranah militer Islam, namun ia tetap menunjukkan sikap toleransi yang tak jauh berbeda dengan para pemimpin umat Islam lainnya.

BACA JUGA:  Bermesraan dengan Kebaikan

Kelima, hak politik dan jabatan dalam pemerintahan. Dalam pemerintahan Islam, meskipun keberadaan ahl al-dzimmah merupakan komunitas minoritas namun mereka juga mendapatkan hak-hak politik untuk dapat menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan seperti halnya kaum Muslim, pengecualian diberikan hanya pada jabatan yang berkenaan dengan corak keagamaan atau ideologi negara.

Semoga informasi terkait menjunjung tinggi kebebasan bagi kaum minoritas ini bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam hidup keseharaian dengan mengambil ibroh dari informasi ini. Bagaimana menurut Anda? Salam sukses dan berkah selalu. Aamiin.

Arda Dinata, adalah Penulis dan Pendiri Majelis Inspirasi Al-Quran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia.***

A Group Member of:
Toko SosmedToko SosmedWWW.ARDADINATA.COMWWW.ARDADINATA.COMInSanitarianMIQRA INDONESIA

admin

www.ArdaDinata.com adalah blog catatan dari seorang penulis merdeka, Arda Dinata yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!