Pedoman pengelolaan limbah Covid-19 di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Pedoman ini patut Anda ketahui agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Air limbah kasus Covid-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain.
Bahkan, termasuk cairan yang digunakan palam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen. Semua itu, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.
PEDOMAN PENGELOLAAN LIMBAH COVID 19 DI FASYANKES
Air limbah kasus Covid-19 yang harus diolah adalah semua air buangan termasuk tinja, berasal dari kegiatan penanganan pasien Covid-19 yang kemungkinan mengandung mikroorganisme khususnya virus Corona, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, serta cairan yang digunakan dalam kegiatan isolasi pasien meliputi cairan dari mulut dan/atau hidung atau air kumur pasien dan air cucian alat kerja, alat makan dan minum pasien dan/atau cucian linen, yang berbahaya bagi kesehatan, bersumber dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.
Lalu, bagaimana rincian pedoman pengelolaan limbah Covid-19 di Fasyankes (baik Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat, dan Puskesmas) yang menangani pasien Covid-19? Temukan kunci jawaban terkait kompetensi tenaga sanitasi lingkungan tersebut di sini: https://youtu.be/HGRvqdGUnsc
Jangan lupa subcribe, like, komentar, dan share ke orang-orang terdekat dan yang Anda sayangi agar mereka mendapatkan manfaat dari tayangan ini seperti yang Anda dapatkan.
Mau salinan Pedoman Pengelolaan Limbah Covid-19 tersebut? Silahkan tulis komentar di bawah ini dan share di media sosial milik Anda ya!
Bagaimana standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang sanitasi lingkungan. Ini pedoman yang patut diketahui, dibaca, dan diamalkan oleh seluruh Sanitarian di Indonesia.