Sistem Manajemen dan Audit Lingkungan Industri
KESADARAN perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 masih tergolong rendah. Setidaknya ini bisa terlihat dari sejumlah perusahaan yang sudah disertifikasi ISO 14001 oleh PT. Sucofindo, yang dipublikasikan dalam seminar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001: Membangun Keseimbangan dan Meningkatkan Daya Saing Bisnis. Hingga Mei 2000, baru sekitar 62 organisasi yang sudah disertifikasi ISO 14001 di Indonesia, di mana 17 di antaranya disertifikasi Sucofindo (Republika, 17 Juni 2000).
Oleh: Arda Dinata
Padahal, dengan menerapkan ISO 14001, perusahaan dapat melindungi lingkungan serta meningkatkan efesiensi produksi yang mendatangkan keuntungan ekonomis. Sementara itu, Deputi Menag Lingkungan Hidup bidang Sosial Ekonomi dan Perdagangan, Arie Djoekardi mengatakan, “Yang jelas, jika mereka melaksanakan (ISO 14001-penulis), berarti industrinya memiliki nilai tinggi, terutama di tingkat international di mana masalah lingkungan sangat diperhatikan.”
Datangnya arus globalisasi ekonomi yang sedang berlangsung saat ini, seharusnya kita sikapi sebagai suatu proses alami dalam peradaban manusia. Konsekuensi logis situasi ini adalah semakin meningkatnya persaingan ekonomi di pasar bebas. Kita tahu saat ini telah terjadi pengelompokkan kekuatan ekonomi regional seperti European Community (EC), North Atlantic Free Trade Area (NAFTA) dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tindakan ini tidak lain sebagai langkah preventif dan antisipatif regional untuk menghadapi persaingan dalam perdagangan bebas.
Isu-isu lingkungan saat ini, juga mewarnai pola persaingan dalam dunia usaha secara keseluruhan. Sehingga setiap negara dituntut untuk mengembangkan kebijakan dan program pengelolaan lingkungan nasional masing-masing. Namun karena kebebasan dunia ekonomi sehingga membuat kemampuan dan kebebasan pemerintah menjadi terbatas dalam menghadapi isu lingkungan itu. Oleh karenanya dunia usaha harus siap dan mandiri dalam menghadapi persaingan itu kalau ingin diperhitungkan pengusaha lain.
Menurut PL Counter, sistem pengelolaan lingkungan merupakan inti dari International Standard Organitation (ISO) 14000. Beliau mengungkapkan, sistem pengelolaan lingkungan dapat diartikan sebagai integrasi dari struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, mekanisme dan prosedur atau proses, praktek operasional, dan sumber daya untuk implementasi pengelolaan lingkungan yang meliputi segenap aspek fungsional manajemen untuk mengembangkan, mencapai dan menjaga kebijakan serta tujuan organisasi dalam isu-isu lingkungan hidup.
Kaitan dengan itu, untuk mewujudkan impian suatu pembangunan berwawasan lingkungan, salah satu caranya diterapkan dan dilaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi setiap rencana kegiatan pembangunan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Hasil dari analisis ini didapat suatu langkah preventif dan antisipatif terhadap dampak negatif yang ditimbulkan serta diharapkan kita dapat mengembangkan dampak positif dari proses kegiatan tersebut.
Audit Lingkungan
Selain studi AMDAL, terdapat pula peluang baru dalam upaya pengendalian dampak lingkungan berupa studi audit lingkungan. Apa itu audit lingkungan? Secara umum audit lingkungan merupakan alat teknis manajemen yang digunakan untuk mengukur kinerja (performance) perusahaan atau organisasi bisnis industri terhadap beberapa baku mutu lingkungan dari taraf internal sampai eksternal perusahaan.
Menurut Interntional Chamber of Commerce, audit lingkungan diartikan sebagai alat teknis manajemen yang mencakup evaluasi sistimatik, terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu organisasi, sistem manajemen dan peralatan bekerja (to perform) dengan tujuan: pertama, memfasilitasi kontrol manajemen terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan. Kedua, mengkaji pentaatan kebijakan perusahaan terhadap peraturan-peraturan lingkungan.
Istilah audit ini lebih bersifat generik yang mengacu pada tindakan atau serangkaian tindakan manajemen bersifat proaktif untuk mendeteksi masalah sebelum terjadi kerusakan, upaya positif perusahaan dalam mengelola masalah lingkungan, memperbaiki pencemaran lingkungan, menghindari resiko dan potensial liabilites.
Dilihat dari sudut ruang lingkup audit lingkungan secara detail, kegiatannya mencakup semua aspek operasional perusahaan dan kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadp lingkungan. Tapi, dalam pelaksanaannya di lapangan kegiatan audit lingkungan sering kali hanya difokuskan pada beberapa aspek spesifik seperti pentaatan, pencemaran lingkungan atau efesiensi penggunaan sumber daya alam dan energi.
Adapun sasaran yang dijadikan kegiatan audit lingkungan meliputi pengembangan kebijakan lingkungan; pentaatan terhadap regulasi, lisensi dan standar; review tentang tindakan manajemen dan operasi perusahaan; minimisasi resiko lingkungan; efesiensi penggunaan energi dan sumber daya alam; perbaikan kondisi kesehatan dan keselatan kerja; aktivitas pasca AMDAL; penyediaan informasi untuk asuransi, akuisisi, merger dan divesment; serta pengembangan citra ‘hijau’ dalam korporasi yaitu salah satu startegi bisnis yang cukup handal dalam persaingan dunia bisanis saat ini.
Dari sini, kita melihat bahwa audit lingkungan dapat memberikan arahan pada suatu perubahan menuju pengembangan track record kepedulian lingkungan. Yang akhirnya reputasi semacam ini memberikan citra yang positif dan dapat menjadi aset korporasi serta strategi pemasaran yang kompetitif.
Adapun manfaat yang dapat kita tarik dari pelaksanaan kegiatan audit lingkungan yang sesuai dengan sasaran tersebut, antara lain: (a) mampu mengindentifikasi resiko dan penanggulangannya. (b) Menyediakan dasar pijakan untuk kebijakan lingkungan dan tindaklajutnya. (c) Menghindari kerugian finansial akibat penutupan perusahaan, pembersihan limbah atau publikasi akibat praktek lingkungan yang buruk. (d) Menghindari gugatan hukum.