Bentuknya yang asap kadang malah cenderung membahayakan manusia, jika hal tersebut dilakukan berkali-kali. “penggunaan fogging juga ada aturannya, tidak bisa asal sembarang semprot,” ujar Husein menjelaskan.
Ia juga menambahkan, pengasapan atau fogging tersebut harusnya dilakukan dalam radius 100 meter persegi. Hal tersebut pun tidak bisa dilakukan hanya sekali, tetapi harus dilaksanakan dua kali dalam seminggu ketika wilayah tersebut sudah disebutkan sebagai endemik DBD.
Dana yang pakai untuk melakukan fogging pun dikatakan Husein tidaklah sedikit. Maka, fogging memang bukanlah sebuah kewajiban yang harus dilakukan terus menerus. Tetapi hanya untuk meredam tingginya pertumbuhan nyamuk dewasa.
Husein pun mengatakan, perlu adanya langkah preventif seperti aksi bersama untuk melakukan 3M, dan ketegasan dari pemerintah untuk bisa menjadikan Indonesia bebas dari endemik DBD.
Salam Sehat…
https://ardadinata.com/