Kriteria Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD
Berikut ini, empat kriteria untuk menetapkan KLB, yaitu:
1. Terjadi peningkatan jumlah kasus sebanyak dua kali atau lebih dibandingkan periode waktu yang sama sebelumnya
2. Ada kasus penyakit menular di suatu daerah, yang tadinya di daerah itu tidak pernah ada kasus penyakit itu sebelumnya
3. Peningkatan kejadian penyakit secara terus menerus selama 3 kurun waktu ber-turut2
4. Terjadi peningkatan jumlah kematian secara berarti
Penetapan KLB tersebut dapat dilakukan oleh Kepala Daerah setempat. Harus pula ditentukan KLB dalam aspek tempat, waktu dan orangnya, supaya program penanggulangannya berjalan baik.
Sementara itu, perbedaan wabah dengan KLB adalah bahwa wabah haruslah mencakup 4 hal, yaitu:
1. Jumlah kasus yang besar