Kesehatan Lingkungan

Bagaimana kita mengatasi persoalan sampah sisa makanan yang turut memperparah perubahan iklim?

Solusinya berhulu dari pemilahan

Bagaimana kita mengatasi persoalan sampah sisa makanan yang turut memperparah perubahan iklim? Inilah sebuah artikel yang wajib di baca untuk menambah wawasan seputar perubahan iklim.

Undang Undang Pengelolaan Sampah dan peraturan turunannya telah mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya.

Sampah yang dipilah dikelompokkan menjadi paling sedikit lima jenis: 1) sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; 2) sampah yang mudah terurai – termasuk sampah sisa makanan; 3) sampah yang dapat digunakan kembali; 4) sampah yang dapat didaur ulang; 5) sampah lainnya.

Selain pemilahan, Peraturan Pemerintah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya juga mewajibkan setiap orang untuk melakukan pengomposan.

Karena itu, tantangan terbesar dalam pengurangan sampah sisa makanan adalah mendorong pelaksanaan aturan pemilahan dan pengolahannya.

Pemerintah daerah dapat menerbitkan regulasi teknis yang mewajibkan petugas untuk hanya mengangkut sampah yang telah terpilah – seperti yang diatur di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Di Jakarta, ada sanksi administratif yang bentuknya diputuskan oleh ketua Rukun Warga (RW) setempat bagi warga yang tak melakukan pemilahan sampah. Sanksi administratif juga dikenakan bagi pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial, kawasan komersial, kawasan permukiman, kawasan khusus, dan kawasan industri yang melakukan pelanggaran serupa.

Ketika seluruh sampah telah terpilah, maka cara selanjutnya adalah menerapkan tarif sampah berdasarkan berat. Harapannya, masyarakat dapat mengurangi volume sampah – salah satunya bisa melalui pengomposan mandiri – supaya pembayaran tarifnya lebih murah.

Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif kepada masyarakat yang melakukan pengomposan. Misal dengan membeli kompos yang dihasilkan oleh masyarakat. Dananya ini dapat berasal dari selisih biaya operasional pengangkutan sampah dan TPA yang dapat dihemat karena yang pengiriman sampah sudah berkurang.

BACA JUGA:  Menghalau Infeksi Nosokomial Lewat Pendekatan Manajemen Sanitasi RS

Selain itu, pemerintah juga dapat menerbitkan kebijakan yang mendorong pembangunan bank makanan. Lembaga yang belakangan marak bermunculan ini berperan mengumpulkan makanan-makanan yang masih aman dikonsumsi untuk didistribusikan kepada warga yang membutuhkan. Kebijakan ini dapat mengatasi dua persoalan sekaligus: mubazir pangan dan kelaparan.

Cara terakhir, pemerintah dapat melarang pembuangan sampah sisa makan di TPA sebagaimana yang telah diterapkan di negara bagian Vermont, Amerika Serikat.

Ketika sampah sisa makanan dapat dikurangi semaksimal mungkin oleh pemerintah, emisi gas rumah kaca juga akan berkurang secara signifikan.


Artikel ini adalah bagian dari liputan The Conversation tentang COP 26, konferensi iklim Glasgow, oleh para ahli dari seluruh dunia. Artikel ini terbit pertama kali di https://theconversation.com/

Arda Dinata adalah Pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia. Penulis buku Strategi Produktif Menulis dan penulis kolom di

https://insanitarian.com/ ,

http://www.produktifmenulis.com,

https://ardadinata.com/, dan

https://www.miqraindonesia.com/

admin

www.ArdaDinata.com adalah blog catatan dari seorang penulis merdeka, Arda Dinata yang dikelola secara profesional oleh Arda Publishing House.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!